Polisi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, dengan dalih pengobatan bekam. Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024, saat korban sedang belajar kitab kuning bersama Buya di teras rumahnya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, setelah selesai belajar, kaki korban terasa kesemutan. Buya kemudian menyuruh korban untuk tidak kembali ke asrama dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, Buya menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta untuk melihatnya. Setelah beberapa kali dibujuk, korban akhirnya menunjukkan bekas luka tersebut. Namun, Buya tiba-tiba memeluk dan melakukan gerakan seperti hendak mencium korban, sehingga korban langsung mendorongnya.
Dalih Bekam
Selanjutnya, Buya menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh. Setelah korban menyetujui, Buya melakukan bekam di ruang tamu rumahnya. Setelah selesai, korban kembali ke asrama dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun karena merasa takut dan terkejut atas perlakuan dari orang yang sangat dihormatinya di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah.
Penetapan Tersangka
N alias Buya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Polsek Bojong. Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar menyatakan bahwa S, anak dari tersangka N, juga diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini S masih berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan masih berlangsung.



