Komisi II DPR Bandingkan Gaji Bupati dengan Biaya Politik Usai Bupati Kuansing Jadi Tersangka KPK
Gaji Bupati Hanya Rp5 Juta, Biaya Politik Tinggi, DPR Usul dari PAD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti tingginya biaya politik yang tidak sebanding dengan gaji kepala daerah, menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gaji Kepala Daerah Hanya Rp5-6 Juta, Biaya Politik Tinggi

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa gaji kepala daerah saat ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya politik yang harus dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah.

“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komisi II DPR Terima Aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR telah menerima sejumlah masukan dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah terkait hak keuangan kepala daerah dan wakilnya. Ia menegaskan perlunya revisi peraturan perundang-undangan untuk memberikan hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional.

“Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional.”

Usul Gaji Kepala Daerah Dialokasikan dari PAD

Komisi II DPR mengusulkan agar gaji kepala daerah dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peningkatan PAD akan berkorelasi langsung dengan hak keuangan kepala daerah, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang.

“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” kata Rifqinizamy.

“Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain,” tambahnya.

Proporsi Alokasi PAD: Sekitar 20% dan Berbagi dengan Wakil Kepala Daerah

Rifqinizamy mengusulkan alokasi PAD untuk gaji kepala daerah sekitar 20%, yang harus dibagi juga dengan wakil kepala daerah. Namun, kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa alokasi tersebut harus disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan PAD masing-masing daerah. Sebab, sekitar 90% provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia belum mandiri secara fiskal, dengan rata-rata PAD di bawah 30% dari APBD.

“PAD itu begini, jadi 90% provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata fiskal mereka, atau pendapatan asli daerah mereka, itu berada di angka di bawah 30% dari APBD-nya, 70%-nya adalah transfer keuangan daerah,” ujar Rifqinizamy.

“Nah, yang saya sampaikan tadi PAD. Ya, PAD ya, sehingga nanti kita lihatlah proporsinya. Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60% ya tentu nggak boleh 20% dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun,” imbuhnya.

Bupati Kuansing Tersangka KPK, Kepala Daerah Ketujuh di Riau

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Ia menjadi kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang berstatus tersangka di KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Istri kedua Bupati Kuansing sempat diamankan KPK karena menggunakan mobil Pajero yang diduga terkait dengan suap.