Pencuri Motor Karyawan Toko di Jaktim yang Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap Polisi
Pencuri Motor Karyawan Toko di Jaktim Ditangkap Polisi

Pencuri Motor Karyawan Toko di Jaktim yang Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang karyawan toko sepatu di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial YH yang sempat melarikan diri kini telah diamankan dan menghadapi proses hukum.

Kejadian Pencurian yang Terekam CCTV

Menurut keterangan resmi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diunggah di akun Instagram @resmob_pmj pada Rabu, 25 Februari 2026, kasus ini terjadi pada tanggal 11 Februari 2026. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat dengan jelas sedang membobol kunci kontak sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko sepatu.

Korban, yang merupakan karyawan toko tersebut, baru menyadari bahwa kendaraannya hilang saat hendak menutup gerai sekitar pukul delapan malam. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, mengingat modus operandi yang cukup berani dilakukan di area komersial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelacakan dan Penangkapan di Bekasi

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Penyidik berhasil melacak dan menangkap tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap petugas pada pukul tujuh malam di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Siluman, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas pernyataan resmi kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak kejahatan yang melintas wilayah yurisdiksi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor korban. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam mengungkap modus kejahatan yang dilakukan.

Saat ini, YH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara, mengingat sifat kejahatan yang dilakukan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan kendaraan mereka di tempat umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga