Pakai Baju Koko Menyamar, Pencuri Jemaah Iktikaf di Masjid Istiqlal Ditangkap
Seorang pria berinisial WRD (40) berhasil diamankan setelah ketahuan mencuri handphone milik jemaah yang sedang beribadah iktikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pelaku masuk ke dalam masjid dengan menyamar menggunakan baju koko berwarna putih, berpura-pura sebagai seorang yang hendak beribadah, untuk mengelabui korbannya.
Modus Penyamaran dan Penangkapan
Dalam foto yang beredar, WRD terlihat mengenakan baju koko putih yang lazim dipakai untuk ibadah. Aksi pencuriannya akhirnya terbongkar ketika salah satu korbannya, RJK (19), seorang mahasiswa asal Matraman, Jakarta Timur, memergokinya. Kejadian ini langsung menarik perhatian jemaah lain yang kemudian menggiring pelaku dalam keadaan geram.
"Pelaku diamankan oleh pihak security Masjid Istiqlal. Kemudian piket Reskrim mendapat laporan tersebut dan membawa terduga pelaku beserta saksi ke Polsek Sawah Besar," jelas Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, pada Selasa (17/3/2026). WRD kemudian dibawa dari Istiqlal menuju Polsek Sawah Besar menggunakan sepeda motor untuk proses lebih lanjut.
Rekam Jejak Aksi Berulang
Setelah pemeriksaan awal, terungkap bahwa WRD bukanlah pemula dalam aksi kriminalnya. Dia telah melakukan pencurian berkali-kali di Masjid Istiqlal, bahkan dalam tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya ditangkap pada waktu subuh. Rahmat menambahkan, "Terduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Masjid Istiqlal."
Rincian aksinya meliputi:
- Mencuri HP Infinix Hot 40 saat salat Jumat.
- Mencuri HP Redmi 10 dan Samsung A15 saat buka puasa bersama.
- Pencurian terakhir terhadap HP milik RJK yang berujung pada penangkapan.
Jaringan dan Proses Hukum
Investigasi lebih lanjut mengindikasikan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Diduga, WRD bekerja sama dengan JEF yang berperan sebagai penadah barang curian dan YUD sebagai pembelinya. "Terduga pelaku setelah melaksanakan aksinya dan mendapatkan hasil curiannya langsung menghubungi Saudara JEF yang beralamat di Kramat Pulo Bendungan Senen, kemudian dijual kepada YUD," papar Rahmat.
Peristiwa penangkapan ini sempat terekam dalam video oleh salah satu jemaah dan menjadi viral di media sosial. Atas perbuatannya, WRD kini disangkakan dengan Pasal 476 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sawah Besar untuk proses hukum selanjutnya.



