Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tanjung Priok, Kerugian Capai Rp25 Juta
Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang membawa kabur laptop dan ponsel senilai sekitar Rp25 juta. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah aksi kejahatan tersebut terjadi di salah satu lokasi elite di Jakarta.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berhasil diakses polisi, pelaku berinisial RS terlihat mendekati mobil korban yang sedang terparkir. Dengan menggunakan alat khusus, RS kemudian memecahkan kaca kendaraan tersebut. Setelah berhasil membuka akses, pelaku mengambil tas berisi laptop dan handphone milik korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang mungkin mengetahui informasi terkait kasus ini. Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam proses pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Pengakuan Petugas dan Motif Kejahatan
Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sengaja mengincar kawasan elite yang minim pengawasan atau petugas keamanan sebagai sasaran kejahatannya. Pernyataan ini disampaikan pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekaligus mengonfirmasi pola operandi yang digunakan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja mengincar kawasan elite yang minim pengawasan atau petugas keamanan sebagai sasaran," jelas Iptu Nurul Farouq Fadillah.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumahnya. RS ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman pelaku, polisi menemukan alat pemecah kaca serta pakaian yang digunakan RS saat melakukan aksi pencurian. Barang-barang bukti ini disimpan di dalam lemari pakaian pelaku.
Namun, barang hasil curian berupa laptop dan handphone sudah tidak berada di tangan pelaku. "Laptop dan handphone hasil curian sudah dijual," ungkap Nurul. Meskipun demikian, penemuan alat pemecah kaca dan pakaian pelaku menjadi bukti kuat yang mendukung proses hukum selanjutnya.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara di atas lima tahun, tergantung dari beratnya tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama mereka yang sering meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Polisi mengimbau agar pengendara lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka diparkir di tempat yang aman serta memiliki pengawasan memadai.



