Kasus Dine and Dash di Restoran Kemang Berujung Penetapan Tersangka
Pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien, menceritakan awal mula kasus dugaan pencurian makanan oleh pasangan suami istri (pasutri). Perkara ini bermula saat pasutri tersebut melakukan pemesanan makanan di restoran milik Nabilah.
Kronologi Insiden yang Menggemparkan
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 19 September 2025, pukul 22.51. Saat itu, pasutri berinisial Z dan E memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Area terbatas itu berarti dilarang, begitu. Serta mereka memicu keributan," kata Goldie dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Selanjutnya, Goldie menyebutkan bahwa Z dan E memukul lengan kanan kepala dapur restoran, Abdul Hamid, dan memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran. Selain itu, Z dan E disebut memberikan kekerasan-kekerasan verbal kepada staf.
"Jam 12 malam mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," jelasnya.
Unggahan CCTV dan Somasi yang Menyusul
Setelah insiden tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait perlakuan Z dan E pada 20 September di akun media sosial pribadinya. Goldie menyebutkan unggahan itu mendapat reaksi positif dari banyak orang.
"Banyak sekali pelaku usaha yang sama berterima kasih kepada klien kami karena telah memposting itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ungkapnya.
Setelah postingan itu viral, Nabilah kemudian melayangkan somasi pada 24 September yang menuntut permintaan maaf terbuka. Dia ingin Z dan E meminta maaf kepada staf dan mengakui semua tindakannya.
"Jadi klien kami hanya minta permintaan maaf saja secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," kata dia.
Laporan Hukum dan Tuntutan Balik yang Mengejutkan
Lanjut pada 25 September, Nabilah membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan atas tindak pidana pencurian. Berselang dua hari, tepatnya 27 September, Nabilah disomasi balik oleh Z dan E.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.
Dalam somasi balik itu, Goldie menyebutkan Z dan E menuntut Rp 1 miliar. Sebab, Z dan E mengklaim mengalami kerugian atas unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambung dia.
Mediasi Gagal dan Penetapan Tersangka yang Cepat
Selanjutnya, pada 30 September, Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Lalu, pada 30 September dan 17 November, Polsek Mampang dan Bareskrim sempat melakukan mediasi untuk kedua pihak.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkapnya.
Goldie menyatakan pihak Z dan E menuntut kompensasi Rp 1 miliar sebagai syarat damai. Lalu pada 18 November, pihak Nabilah mengirimkan naskah perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil dengan mencabut laporan di Polsek dan Bareskrim secara bersamaan.
"Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Proses Hukum yang Berlanjut dengan Kejanggalan
Tanpa ada kata damai, penyelidikan terus berjalan sehingga pada tanggal 24 Februari, Z dan E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Polsek Mampang Prapatan.
"Kami telah memberikan saksi sampai 6, CCTV, lalu kopian somasi juga, Bapak Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim," ujar dia.
Hanya berselang beberapa hari, Nabilah ditetapkan jadi tersangka pada 28 Februari 2026. Goldie mengatakan hal ini janggal karena penetapan tersangka amat cepat padahal gelar perkara baru dilakukan dua hari sebelumnya.
"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," imbuh dia.
Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik, menimbulkan diskusi tentang etika konsumen dan proses hukum di Indonesia.



