Dijanjikan Uang Gaib, ART di Bekasi Nekat Curi Emas 50 Gram Majikan
ART di Bekasi Curi Emas 50 Gram karena Iming-Iming Uang Gaib

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) di Medan Satria, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan milik majikannya. Pelaku menggasak beragam perhiasan emas korban dengan total berat lebih dari 50 gram.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa korban berinisial YA dan pelaku R telah bekerja sebagai ART selama sekitar 5-6 tahun. Aksi pencurian ini terungkap ketika korban hendak menukar perhiasan emasnya pada Minggu, 15 Maret 2026. Korban kaget melihat semua perhiasannya hilang dari tempat penyimpanan.

“Akhirnya korban menanyai hal tersebut ke pelaku, tetapi pelaku tidak menjawab. Kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kusumo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengambil perhiasan korban secara bertahap dengan memanfaatkan kepercayaan majikan. Pelaku mengetahui tempat penyimpanan perhiasan dan mengambilnya sedikit demi sedikit. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Kalung seberat 5,12 gram
  • Liontin bulat seberat 1,99 gram
  • Liontin kupu-kupu seberat 2,24 gram
  • Gelang keroncong ukir seberat 6 gram
  • Gelang rantai sisik seberat 15,75 gram
  • Gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram

Total perhiasan yang dicuri mencapai lebih dari 50 gram.

Motif Pencurian

Pelaku mengaku telah menjual seluruh barang curian tersebut. Uang hasil penjualan rencananya akan diberikan kepada seorang ahli spiritual yang dikenal melalui media sosial. Oknum spiritual tersebut mengaku bisa menggandakan uang secara gaib.

“Pelaku menjual barang-barang tersebut. Kemudian juga pelaku ini sempat berkenalan dengan salah satu ahli spiritual, yang mengaku bisa menggandakan uang ataupun uang gaib, dikenal melalui medsos,” kata Kusumo.

Jerat Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada iming-iming uang gaib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga