Seorang wanita berinisial YTU (25) di Banyuasin, Sumatera Selatan, bersama kekasihnya OR (28) merencanakan pembunuhan terhadap pria yang hendak dijodohkan dengan YTU. Peristiwa sadis ini terungkap setelah polisi melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan awal yang menyebutkan korban tewas akibat begal.
Penolakan Perjodohan Berujung Maut
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari penolakan YTU terhadap rencana perjodohan dengan korban. YTU ternyata telah memiliki hubungan asmara dengan OR dan tidak bersedia menikah dengan pria pilihan orang tuanya. Dari situlah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7 pada 17 Maret 2026. Orang tua korban awalnya melaporkan kejadian tersebut sebagai aksi begal. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap OR pada 10 Juni 2026 dan mengungkap keterlibatan YTU.
Kronologi Pembunuhan
Saat korban melintas di lokasi, OR diduga langsung membacok korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.
Kedua pelaku kini telah diamankan polisi dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya perjodohan paksa yang berujung pada tindak kriminal.



