Pengadilan Thailand pada Kamis (11/6) menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria Uighur asal China, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed, terkait pengeboman Kuil Erawan di Bangkok pada Agustus 2015. Ledakan tersebut menewaskan sedikitnya 20 orang dan melukai lebih dari 100 lainnya, menjadikannya serangan paling mematikan di Thailand.
Vonis Setelah Proses Hukum Panjang
Vonis ini merupakan puncak dari persidangan yang berlangsung selama satu dekade, yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 dan kesulitan mendapatkan penerjemah. Hakim dari panel empat hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan tindakan yang melanggar beberapa undang-undang, sehingga dijatuhi hukuman terberat yang ada, yaitu hukuman mati.
Dakwaan dan Pembelaan
Keduanya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terkait peran mereka dalam menanam bom di kompleks kuil yang ramai dikunjungi peziarah dan wisatawan. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan terkait pengeboman terpisah di dermaga Charoen Nakhon.
Usai pembacaan putusan, Mieraili bersikeras tidak bersalah dan mengkritik sistem peradilan Thailand. Pengacara mereka, Choocat Kanpai, menyatakan akan mengajukan banding karena banyak aspek kasus yang belum sepenuhnya dipertimbangkan, termasuk perlakuan terhadap para terdakwa selama proses hukum.
Konteks Serangan
Ledakan terjadi beberapa minggu setelah junta militer Thailand memulangkan 109 warga Uighur ke China secara paksa, yang memicu kritik dari kelompok HAM. Langkah tersebut diduga memicu aksi balas dendam, mengingat Thailand merupakan pusat transit utama bagi warga Uighur dan hubungan militer Thailand dengan Beijing semakin erat.
Korban tewas termasuk beberapa turis asal China. Bom yang ditinggalkan dalam ransel meledak di kompleks kuil, meninggalkan puing-puing sepeda motor dan reruntuhan hangus. Vonis ini menjadi putusan yang telah ditunggu-tunggu dalam kasus pengeboman paling mematikan di Thailand.



