Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara resmi mendeklarasikan perang terbuka secara hukum melawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) menyusul penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Deklarasi Perang Hukum
“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” tegas Ahmad Khozinudin di lokasi.
Ia menambahkan bahwa jika Polda memutuskan untuk menahan Roy, maka hal itu menjadi bukti bahwa hukum tidak lagi berjalan berdasarkan norma dan aturan, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik. “Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo,” ujarnya.
Pertanyaan untuk Jokowi
Ahmad juga melontarkan pertanyaan langsung kepada Jokowi, “Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?”
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan ini terjadi setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi, “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi.”
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.



