Pemeriksaan Kesehatan Tersangka Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dokter Tifa, akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya.
Keduanya sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.
Penangkapan Bukan Tindakan Mandiri
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Alat bukti dinilai telah memenuhi persyaratan, dan setiap tahapan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.



