Polda Metro Tegaskan Kasus Roy Suryo-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Polda Metro Tegaskan Kasus Roy Suryo-Tifa Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Proses Hukum Berjenjang

"Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan," kata Budi Hermanto.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Semua prosedur hukum yang diatur di dalam KUHAP tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Pelimpahan Tahap II

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu sebagai bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Iman Imanuddin.

Setelah ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan keduanya menjalani rawat inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. Pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga