4 Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini menuai protes dari kuasa hukum kedua tersangka. Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan di balik penangkapan tersebut. Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut Ahmad, penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang pribadi meskipun sudah dilarang oleh istri Roy. "Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa polisi tidak mau menunggu kedatangan tim kuasa hukum. Tindakan ini dinilai tidak beradab di tengah penerapan KUHP baru. Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan Roy tidak sempat melakukan persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. "Mas Roy bercerita kepada saya, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujar Refly.
Penangkapan Dokter Tifa
Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Saat penangkapan, Dokter Tifa hendak mengikuti ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, ia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. Meski ditangkap, Dokter Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Azis membagikan foto Dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya, dengan laptop terbuka untuk mengikuti ujian.
Alasan Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Dokter Tifa merupakan kelanjutan dari proses penyidikan. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," kata Budi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa penangkapan ini bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujar Iman.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo turut bersuara soal penangkapan kedua tersangka. Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang. Ia juga mengaku siap menghadiri langsung proses persidangan jika diminta oleh hakim. Jokowi dengan tegas mengatakan dirinya masih berkomitmen memenuhi janji tersebut. "Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," kata dia. Lebih lanjut, Jokowi mengatakan saat ini ijazahnya masih berada di tangan Polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. "Iya. Masih di Polda," kata dia.



