Polisi Beberkan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Pembunuhan Ibu Tiri oleh Anak Tiri di Tangerang
Kasus pembunuhan yang mengguncang wilayah Tangerang akhirnya terungkap motifnya. Seorang ibu berinisial W (45 tahun) menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri, berinisial NS (25 tahun). Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Motif Dendam Pribadi yang Memicu Tindakan Keji
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, secara tegas menyatakan bahwa motif utama di balik pembunuhan ini adalah dendam pribadi yang dipendam pelaku terhadap ibu tirinya. "Motifnya adalah dendam pribadi dengan ibu tiri yang menjadi korban," jelas AKP Wira Graha saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (19/4/2026). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa konflik internal dalam keluarga menjadi pemicu utama tindakan kriminal tersebut.
Kronologi Penemuan Korban dan Alat Bukti
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (17/4) sore oleh suaminya sendiri di kediaman mereka. Saat ditemukan, korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan hebat di bagian kepala. "Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya kekerasan dengan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan parah," papar AKP Wira Graha lebih lanjut. Investigasi polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan palu dan pisau sebagai senjata dalam melakukan pembunuhan tersebut, menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi.
Penangkapan Cepat Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam
Tim penyidik berhasil menangkap pelaku, NS, dalam waktu yang relatif singkat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4) pagi, tepatnya pukul 05.00 WIB, di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. "Kami telah berhasil menangkap pelakunya kemarin pagi jam 5 di wilayah Kecamatan Periuk," tegas AKP Wira Graha. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan berat seperti pembunuhan.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku NS dikenakan pasal pidana yang berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pasal ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana pembunuhan dengan unsur kesengajaan, yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara sehat dan menghindari dendam yang berlarut-larut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga atau konflik yang berpotensi meluas menjadi tindak kriminal.



