Polisi resmi menetapkan pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus pengiriman sate beracun yang merenggut nyawa Aminah (57) di Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka diketahui merupakan menantu dari korban.
Penetapan Tersangka
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Senin (8/6/2026) mengumumkan bahwa PW telah resmi menjadi tersangka. "Kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," ujarnya.
Metode Ilmiah Ungkap Racun
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Biddokkes Polda Jawa Tengah menggunakan metode scientific crime investigation (SCI). Hasil autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan sisa muntahan di baju, tusuk sate, dan bangkai ayam yang ditemukan di lokasi kejadian mengonfirmasi adanya zat beracun. "Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga ditemukan meninggal di sekitaran TKP," jelas Indra.
Hubungan Tersangka dengan Korban
Indra menambahkan bahwa PW adalah suami dari putri pertama Aminah. "Ironisnya tersangka adalah menantu dari almarhum tersebut. Suami dari putri pertama almarhum," ungkapnya dengan nada prihatin.
Penangkapan dan Penahanan
PW langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6). Saat ini tersangka telah ditahan dan tengah menjalani penyidikan intensif oleh penyidik.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Aminah ditemukan tewas di dalam rumahnya pada 19 Mei 2026 pagi. Malam sebelumnya, ia menerima kiriman sate yang diduga mengandung racun. Penemuan bangkai ayam di sekitar tempat kejadian semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.
Polisi terus mendalami motif di balik aksi keji ini. Pengembangan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.



