Kuasa Hukum Roy Suryo Kecam Penangkapan
Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengecam keras penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Menurut mereka, penangkapan tersebut dilakukan secara tidak beradab.
Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di ruang privat rumah tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum.
"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke dalam kamar meskipun sudah dilarang oleh istri Roy.
"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," ujar Khozinudin.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu. Tindakan ini dinilai tidak beradab, terlebih di tengah berlakunya KUHP baru.
"Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," tegasnya.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus ini, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan ditangkap. Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan keduanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (2/6).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman Imanuddin.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ini bermula dari laporan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya, beberapa tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final buku tersebut telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon untuk menggelar bedah buku di UGM.



