Kopassus Minta Maaf ke Istri Kacab Bank, Istri: Jangan Paksa Saya Memaafkan
Kopassus Minta Maaf, Istri Kacab Bank Tolak Memaafkan

Penasihat hukum satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyampaikan permohonan maaf kepada Puspita Aulia, istri dari M Ilham Pradipta yang merupakan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta yang meninggal dunia. Mereka mengaku turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga korban.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026). Dalam persidangan itu, istri dan mertua Ilham dihadirkan sebagai saksi tambahan.

"Kami dari tim Penasehat Hukum Kopassus. Kami bisa merasakan bagaimana perasaan Bapak dan Ibu dalam musibah yang besar ini. Kami juga dari Kopassus ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," ujar penasihat hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kopassus menegaskan telah mengambil langkah hukum segera setelah menerima informasi mengenai pembunuhan Ilham. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. "Kami dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 sudah ada informasi dan paginya kami tanggal 21 itu sudah langsung menangkap para terdakwa," jelasnya.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Puspita Aulia meminta agar penasihat hukum Kopassus tidak memaksanya untuk memaafkan para pembunuh suaminya. "Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, total terdapat 16 terdakwa yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yaitu Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY).

Sementara itu, kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa sipil. Para terdakwa di PN Jaktim didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga