Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Tahap Penyidikan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi telah resmi menaikkan status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang dikenal sebagai Nus Kei, ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Mekanisme Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan mekanisme hukum wajib dalam penanganan perkara pidana. "SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana," ujarnya pada Kamis, 23 April 2026.
Perkara yang disidik adalah pembunuhan berencana. Dua pelaku, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Koordinasi Penuntutan dan Pengawalan Berkas
Rositah menegaskan bahwa pengiriman SPDP bertujuan sebagai dasar koordinasi penuntutan dan pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kata dia. Polisi juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku Tenggara tetap kondusif, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
Kronologi Kejadian dan Motif Balas Dendam
Peristiwa pembunuhan terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT. Nus Kei baru saja mendarat dari perjalanan udara dari Jakarta ketika ditikam hingga meninggal dunia. Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun dan mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah balas dendam. Kedua pelaku menuding Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, yang terjadi pada tahun 2020 di Kalimalang, Bekasi. "Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku," jelas Rositah.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini, sambil menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.



