Elza Syarief mengaku mendapat informasi bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menerima uang secara rutin dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengakuan ini disampaikan Elza di hadapan wartawan pada Rabu (17/6/2026).
Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum
Informasi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong Elza untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza menilai Sony tidak jujur karena meskipun sebelumnya menyatakan bersih, ternyata ia menerima uang secara rutin dari Asep Yusuf Somantri (AYS).
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC," ujar Elza.
Sulitnya Pengajuan Justice Collaborator
Elza juga menilai bahwa permohonan Sony untuk menjadi Justice Collaborator (JC) akan sulit dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disebabkan adanya temuan penyidik mengenai aliran uang kepada Sony.
"Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," tegas Elza.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony
- Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Penyimpangan dalam Pengelolaan SPPG
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Kasus ini terus bergulir dan Kejagung dijadwalkan akan memeriksa Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).



