Dua Pelajar SMK Garut Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung
Kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Bandung, di mana seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14 tahun), tewas mengenaskan di tangan dua pelajar SMK asal Kabupaten Garut. Kedua pelaku, YA (16) dan AP (17), kini terancam hukuman mati atas tindakan keji mereka.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Insiden ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, YA sebagai eksekutor utama menghantamkan botol ke kepala korban, menyebabkan luka robek, kemudian menghujamkan pisau delapan kali ke perut ZAAQ sebelum meninggalkannya dalam keadaan masih hidup.
"Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup," jelas Niko, seperti dilansir dari detikJabar, Minggu (15/2/2026).
Motif Dendam Akibat Putusnya Pertemanan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, alasan di balik pembunuhan ini adalah dendam karena korban memutuskan hubungan pertemanan mereka. Niko menyatakan bahwa hubungan keduanya seperti kakak adik dan telah diketahui keluarga korban. ZAAQ sebelumnya bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung.
"Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung," tambah Niko.
Ancaman Hukuman yang Berat bagi Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman yang sangat berat.
"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Niko, menekankan keseriusan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik di kalangan remaja dan penegakan hukum yang tegas. Polisi terus mendalami motif lengkapnya sambil menghormati keluarga korban yang berduka.



