Jakarta - Tim hukum dokter Tifa mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya. Penangkapan ini terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan Saat Ujian S3
Salah satu anggota tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh dokter Tifa. Polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya. Azis menambahkan bahwa dokter Tifa ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis. "Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.
Roy Suryo Juga Ditangkap
Selain dokter Tifa, polisi juga menangkap tersangka lain, Roy Suryo. Keduanya sudah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Roy Suryo ditangkap pada hari yang sama, pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan dokter Tifa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi. Petrus mengecam penangkapan kliennya.
Penangkapan oleh polisi disebutnya kurang tepat mengingat Roy Suryo selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor. Jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus mengatakan seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan.
Kritik Terhadap Proses Hukum
Petrus menegaskan bahwa pihaknya meyakini penangkapan Roy Suryo oleh polisi mengonfirmasi bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Proses hukum kasus ijazah Jokowi ini, menurut Petrus, sudah melayani kepentingan politik Jokowi. "Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujarnya.



