Dakwaan: Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari Tawaran Open BO di Michat
Dakwaan: Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari Open BO Michat

Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta bahwa pembunuhan ini berawal dari tawaran layanan seksual atau open BO melalui aplikasi Michat. Berdasarkan informasi dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang pembuktian pertama dijadwalkan digelar pada hari yang sama.

Kronologi Awal Perkenalan via Michat

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2026. Terdakwa Ari yang menggunakan akun Michat bernama Rendi Andrian berkenalan dengan akun Michat bernama Sandi, yang belakangan diketahui adalah korban NHW. Dalam perkenalan tersebut, korban menawarkan uang sejumlah Rp 50.000, dan terdakwa Ari menanyakan apa yang harus dilakukan. Korban kemudian meminta Ari melakukan aktivitas seksual dan menjanjikan uang Rp 50.000. Jaksa menyebut Ari yang membutuhkan uang menyetujui tawaran itu.

Setelah itu, korban mengajak janjian dan meminta Ari mengirimkan lokasi melalui akun Michat. Mereka pun bertemu di kontrakan korban. Sesampainya di kontrakan, Ari langsung masuk. Di dalam kontrakan, Ari bertanya, “Kerjanya gimana bang?” dan dijawab korban, “Kamu duduk di situ buka celana.” Setelah aktivitas seksual selesai, korban memberikan uang Rp 50.000 sesuai janji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tawaran Berlanjut dan Rencana Perampokan

Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan meminta Ari membawa seorang teman, dengan iming-iming uang Rp 200.000 untuk berdua. Tawaran itu kemudian bertambah pada 30 Januari 2026 menjadi Rp 200.000 plus rokok dan minuman. Ari menerima tawaran tersebut. Namun, karena tidak memiliki uang dan memiliki utang, Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

Ari kemudian menghubungi terdakwa kedua, Aris, dan mengajaknya pergi ke pabrik tahu. Jaksa mengatakan Ari meminta Aris untuk diam saja sambil menunggu arahan. Ari berkata, “Nunggu dulu bentar ada mau datang,” lalu mengatakan, “Nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan,” dan Aris menjawab, “Iya.”

Eksekusi Pembunuhan

Korban datang dengan mengendarai motor Vario sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka bertiga melanjutkan perjalanan bersama dengan satu motor menuju kontrakan korban. Sesampainya di kontrakan, Ari masuk ke dalam sementara Aris menunggu di teras. Korban meminta Ari membuka celana. Setelah 15 menit melakukan aktivitas seksual, Ari mencekik korban. Korban sempat melawan dengan mencoba memukul Ari, namun Ari kemudian melilit leher korban dengan tali hoodie sambil memiting korban hingga korban tidak bergerak.

Ari kemudian memanggil Aris ke kamar dan meminta bantuannya mengangkat korban. Aris bertanya, “Ini kenapa?” dan Ari menjawab, “Pingsan sudah, jangan banyak bicara bantuin angkat.” Ari memegang kedua tangan korban, sementara Aris memegang kedua kaki korban, lalu mereka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur.

Barang Bukti dan Penangkapan

Setelah korban meninggal, Ari mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ia juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum, korban NHW tewas karena kekerasan tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok, yang menyumbat jalan napas hingga menyebabkan mati lemas. Jaksa menyatakan, “Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia.”

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga