BEM UI Klaim Kirim Surat Demo, Polisi Bantah Terima Pemberitahuan
BEM UI Klaim Kirim Surat Demo, Polisi Bantah

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait aksi demonstrasi yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat (12/6) sore. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan apa pun.

Klaim BEM UI

Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. “Kita sudah coba menyampaikan bahwasanya kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi, pun juga kami sudah mempublikasikan di media sosial semua terkait dengan titik aksi dan sebagainya,” ujar Dimas.

Dalam surat tersebut, menurut Dimas, disebutkan bahwa aksi akan berlangsung di Bundaran HI. “Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polres Jakarta Pusat. Karena kami memang merencanakan bahwa aksi ini akan dilakukan di Bundaran HI, teman-teman,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah keras pernyataan BEM UI. “Sampai dengan pukul 17.34 hari ini WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini ya,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan, “Kami tekankan belum ada atau sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan.” Ia merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan surat pemberitahuan disampaikan minimal 3x24 jam sebelum kegiatan.

Aturan Pemberitahuan Demo

Menurut Budi, dalam kurun waktu tersebut kepolisian berkoordinasi dengan koordinator lapangan untuk mempersiapkan pengamanan. “Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik yang diamankan, artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak,” jelasnya.

Budi juga membantah pernyataan BEM UI yang menyebut telah mengirim surat ke Polda Metro Jaya. “Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan. Kami mengingatkan ada ketentuan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ucapnya.

Jalannya Demo

Pantauan di lapangan menunjukkan massa aksi mencoba menerobos barikade polisi di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Aparat gabungan TNI-Polri telah menghalau massa sejak pukul 14.30 WIB. Mereka tidak mengizinkan massa mencapai Bundaran HI. Selain mahasiswa beralmamater, terlihat pula massa tanpa almamater. Aksi dorong-dorongan terjadi antara peserta demo dan aparat.

Salah satu kelompok yang terlibat adalah BEM UI dengan lima tuntutan: menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan militerisme sipil, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.

Dasar Hukum Demonstrasi

Demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tata caranya diatur dalam UU 9/1998, termasuk kewajiban memberi surat pemberitahuan kepada kepolisian minimal 3x24 jam sebelumnya. Setelah menerima surat, polisi wajib memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan menyiapkan pengamanan.

Menurut LBH Jakarta, polisi tidak berwenang melarang unjuk rasa selama tidak melanggar hukum. Surat pemberitahuan bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan menjamin keamanan, bukan sebagai izin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Namun, Pasal 256 UU 1/2024 (KUHP baru) mengancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda bagi yang mengadakan demonstrasi tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan gangguan ketertiban umum. Pasal ini sempat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak. Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa jika pemberitahuan sudah dilakukan, pelaku tidak bisa dijerat pasal tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada pemberitahuan dan tidak menimbulkan gangguan, pidana juga tidak dapat dikenakan. Ancaman pidana bersifat kumulatif: tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan.