Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka FH, pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), selama 20 hari ke depan. Penahanan ini terkait dugaan penyaluran pendanaan bermasalah yang menggunakan proyek fiktif dan merugikan para korban.
Kronologi Penahanan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa FH merupakan tersangka baru yang muncul dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu TA, MY, ARL, dan AS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6), seperti dilansir Antara.
Peran dan Latar Belakang Tersangka
FH tidak hanya menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI, tetapi juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan. Ia merupakan mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta penyidikan yang didukung oleh lima alat bukti yang sah. Penyidik kemudian memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Proses Pemeriksaan
"Pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," ujar Ade Safri.
Modus Operandi dan Pasal yang Diterapkan
Dalam perkara ini, PT DSI diduga melakukan penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Upaya Pemulihan Kerugian Korban
Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian korban.
"Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," kata Ade Safri.
Perkembangan Berkas Perkara
Berkas perkara tiga tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.



