Maling Gasak Rp 33,4 Juta dan iPhone 17 Pro Max di Bekasi, Pelaku Ditangkap
Maling Gasak Rp 33,4 Juta dan iPhone 17 Pro Max di Bekasi

Jakarta - Sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan Euro, serta satu unit iPhone 17 Pro Max dan cincin emas putih raib digondol maling.

Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban atau pemilik rumah sedang pergi untuk beribadah ke gereja bersama keluarganya.

"Korban berinisial VEL (30), bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk beribadah ke gereja," ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Berharga yang Raib

Kusumo mengungkapkan, dalam peristiwa pencurian ini, korban kehilangan banyak harta benda. Rinciannya meliputi 50 lembar uang USD pecahan 100 dolar, 20 lembar Euro dengan pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp 100 ribu, satu cincin emas putih, serta iPhone 17 Pro Max warna oranye.

Setelah korban melapor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sosok pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo.

Penangkapan Pelaku

Kusumo mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku ditangkap di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.

Dari hasil penyidikan, Kusumo menyampaikan bahwa IMT memang kerap bermain ke rumah korban lantaran berteman dengan adik korban. Pelaku sudah mengetahui tempat korban dan keluarga menyimpan kunci rumah saat bepergian.

"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.

Modus Operandi

Pada saat beraksi, IMT langsung masuk ke dalam kamar korban. Di sana, IMT membuka laci yang tidak dikunci oleh korban sehingga langsung mengambil sejumlah uang serta iPhone milik korban.

Untuk valuta asing berupa USD dan Euro, lebih dulu ditukar oleh IMT ke money changer. Setelah ditotal, jumlah uang yang berhasil diperoleh IMT berjumlah Rp 33,4 juta.

Uang Hasil Curian Digunakan untuk Foya-foya dan Judi Online

Uang puluhan juta tersebut digunakan oleh pelaku untuk berbelanja jam tangan, sepatu, pakaian, serta casing handphone. Sebagian lagi digunakan untuk judi online, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari.

"Rp 19 juta dari dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kusumo mengatakan, saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum terpakai oleh IMT. IMT akan disangkakan Pasal 476 UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp 500 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga