Sidang kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Dalam sidang tersebut, terungkap awal mula keterlibatan anggota Kopassus TNI dalam kasus ini.
Kesaksian Yohanes Joko Pamuntas
Saksi Yohanes Joko Pamuntas menceritakan bahwa semuanya bermula saat Dwi Hartono, tersangka di klaster sipil, meminta temannya untuk mencari sosok preman. Joko, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa pada klaster sipil, menyanggupi permintaan tersebut. Berbekal pengalaman saat masih kuliah, Dwi pernah meminta bantuan Joko mencarikan preman karena kekasihnya diganggu.
"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, saya kira hal serupa," kata Joko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, seperti dilansir Antara.
Joko mengaku saat itu belum mengetahui untuk keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, dia tetap menyanggupi permintaan temannya itu. Tiba-tiba Joko teringat sosok Serka MN (terdakwa) yang merupakan tetangga di tempat tinggalnya.
"Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujar Joko.
Pertemuan di Kafe Cibubur
Dwi Hartono meminta dipertemukan dengan Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung menyampaikan pesan tersebut kepada MN. "Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?" kata Joko menirukan percakapannya dengan MN.
Kemudian, Joko mempertemukan Serka MN dengan Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi menyampaikan tugas-tugas kepada MN. Menurut Joko, saat itu belum ada gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Dwi hanya meminta agar kepala cabang bank BUMN di Jakarta itu dipertemukan dengan tim penjemput.
"Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan," ujar Joko.
Keterlibatan Dua Anggota Kopassus Lainnya
Dari sinilah keterlibatan dua anggota Kopassus lainnya terungkap, yaitu Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3). Ketiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut kini didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP.
Dakwaan Tiga Prajurit TNI
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi, yakni Pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.



