3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus, Dituduh Curi dan Ditebus Rp50 Juta
3 Karyawan Percetakan Disekap, Dituduh Curi, Tebusan Rp50 Juta

Tiga orang karyawan sebuah percetakan menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka dituduh mencuri oleh pelaku yang kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga masing-masing korban. Peristiwa ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan bahwa ketiga korban disekap karena diduga ketahuan mencuri. Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. "Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," ujar Widodo dikutip dari detik.com, Minggu (28/6).

Korban Diborgol dan Diikat Tali Baja

Salah satu orang tua korban telah memberikan uang tebusan sebesar Rp50 juta, namun korban tetap tidak dilepaskan. Sebaliknya, korban masih disekap dengan kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. "Diduga pelaku sudah diamankan, 2 orang," tambah Widodo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi penyekapan berada di sebuah ruko di kawasan Senen. Saat ditemukan, kondisi ketiga korban sangat memprihatinkan. Kaki mereka diborgol dan diikat dengan tali baja atau rantai besi. "Saat berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja, juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ungkap Widodo.

Pelaku Sudah Diamankan

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan ini. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menjerat pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kapolsek Senen belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pelaku dan motif di balik tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada para korban.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri yang terjadi di Jakarta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga