Polisi Bongkar Modus Warung Kelontong Palsu yang Jual Obat Keras di Jakarta Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik jual beli obat keras yang terselubung di sejumlah wilayah. Tiga pelaku dengan inisial MJ, MI, dan MRA berhasil diamankan dalam operasi di tiga lokasi berbeda, yaitu kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Modus Penyamaran sebagai Warung Kelontong
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai penjual di warung kelontong. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," jelas Putu dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, "Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong, yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika." Penyamaran ini dinilai cerdik karena warung kelontong sering dikunjungi masyarakat umum, sehingga tidak mencurigakan.
Target Pembeli dari Kalangan Buruh Bangunan
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menuturkan bahwa obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan, dengan mayoritas pembelinya adalah buruh bangunan. "Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," tutur Prasetyo.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi juga merambah ke pekerja informal yang mungkin mencari cara cepat untuk mengatasi kelelahan atau stres.
Barang Bukti dan Hukuman yang Dijatuhkan
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8.286 butir obat keras dengan berbagai merek, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan ilegal. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika dan obat keras. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba yang semakin kreatif dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi obat keras psikotropika. Ia mendorong warga untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika kepada polisi melalui layanan darurat 110. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi peredaran obat keras di Jakarta Selatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.



