Tukang Nasi Goreng di Bogor Ditangkap Polisi karena 'Nyambi' Jual Tramadol
Seorang pedagang nasi goreng berinisial A (23) ditangkap polisi di Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan karena pria tersebut diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol secara ilegal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Parungpanjang, Kompol M Taufik, menjelaskan bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) malam. Polisi menerima informasi dari warga setempat mengenai seorang penjual nasi goreng yang juga menjual obat-obatan terlarang. "Polsek Parungpanjang mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya penjual nasi goreng yang juga menjual obat-obatan dengan daftar G atau obat keras," ujar Taufik.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Somang. Barang bukti yang disita meliputi:
- 31 butir tramadol
- Uang tunai sebesar Rp 1.761.000
- Satu unit handphone
Pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi menghimbau warga untuk tidak segan melaporkan dugaan peredaran obat keras, karena hal ini dapat membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di lingkungan sekitar.



