Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi Terkait Hanania Travel
Thariq Halilintar dan Aaliyah Diperiksa soal Hanania Travel

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Juni 2026. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan bos Hanania Travel sebagai tersangka.

Kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo, membenarkan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan. "Iya betul, sekarang masih pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan. Ragahdo juga menyebutkan bahwa pihaknya membawa bukti transfer untuk diserahkan kepada penyidik. "Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang yang dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat," jelasnya.

Influencer Lain Jadi Saksi

Sejumlah influencer turut dimintai keterangan terkait promosi Hanania Travel. Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo telah memenuhi panggilan pada Senin, 8 Juni. Sementara itu, Awkarin (Karin Novilda), Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah tidak hadir pada panggilan sebelumnya dan akan dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 70 orang saksi. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," katanya pada Selasa, 9 Juni.

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan resmi ditahan pada 29 Mei 2026. "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan orang dengan total nilai mencapai Rp12,14 miliar. Polisi terus melacak aset Hanania Travel untuk mengembalikan hak para korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga