Sidang Ammar Zoni: JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Dugaan Pemerasan Polisi
Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam persidangan yang berlangsung intensif, jaksa penuntut umum (JPU) secara khusus mempertanyakan bukti percakapan yang sebelumnya diklaim oleh Ammar terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 300 juta oleh oknum polisi.
Bukti Percakapan Jadi Sorotan Utama
Ammar Zoni sebelumnya telah mengeklaim bahwa ia memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya ajakan bertemu dari oknum polisi kepada kekasihnya, dokter Kamelia. Dalam sidang kali ini, JPU dengan tegas mempertanyakan keabsahan dan relevansi bukti tersebut, menekankan bahwa hal ini perlu diklarifikasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Ammar menduga bahwa pertemuan yang diajukan oleh oknum polisi tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemerasan. Ia menyatakan bahwa bukti percakapan ini merupakan bagian penting dari pembelaannya, yang juga mencakup klaim mengenai pemukulan yang disebutkan dalam pledoi sebelumnya.
Langkah Hukum dan Implikasinya
Persidangan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas. JPU terus mendorong pemeriksaan mendetail terhadap semua bukti, termasuk bukti percakapan yang diungkapkan Ammar, untuk menghindari adanya penyimpangan dalam proses peradilan.
Dengan adanya pertanyaan kritis dari JPU, sidang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih jelas terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Hal ini juga memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkoba dengan integritas tinggi.
Kasus Ammar Zoni terus menjadi sorotan, tidak hanya karena statusnya sebagai publik figur, tetapi juga karena kompleksitas hukum yang melibatkan dugaan pemerasan oleh oknum penegak hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini.