Bandung - Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang terlibat dalam pengedaran ketamin dan etomidate. Kedua zat tersebut dicampurkan ke dalam cairan yang digunakan untuk vape. Selain mengedarkan, GA juga tercatat sebagai pengguna barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Sebelumnya, GA masih sempat beraktivitas di Jakarta sebelum akhirnya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika.
"Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar cartridge ketamin berinisial AM. Ia diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026. Dari keterangan AM, polisi mengembangkan penyelidikan hingga mengarah ke GA yang disebut sebagai pemasok utama.
"Dari keterangan AM, kami kembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM berperan sebagai kurir atau kuda yang mengedarkan barang haram milik GA," jelas Zulkarnaen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ketamin cair seberat 15 mililiter serta 5 buah cartridge pod. GA mengaku membeli ketamin tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran.
"GA membeli barang itu seharga Rp 20 juta dari tersangka K. Pembelian sudah dilakukan sebanyak 3 kali, kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya. Barang tersebut diedarkan ke rekan-rekan dan followers-nya, karena GA adalah selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak," kata Zulkarnaen.
Tidak hanya mengedarkan, GA juga mengaku menggunakan ketamin yang dicampurkan ke dalam cairan pod. Dari setiap transaksi cartridge ketamin, GA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Keuntungan yang didapat berkisar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per transaksi. Secara keseluruhan, jumlahnya mungkin cukup besar karena sudah beberapa kali pembelian dari tersangka K," tambah Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ini merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian bahwa modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam," pungkas Zulkarnaen.



