Pengedar Sabu 26,7 Kilogram di Jakarta Pusat Gunakan Modus Towing untuk Sembunyikan Narkoba
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Medan-Jakarta dengan menangkap seorang pengedar berinisial K di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku diketahui menggunakan modus penyembunyian narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram di dalam ban mobil Pajero Sport yang diangkut menggunakan kendaraan towing.
Modus Pengelabuan dengan Mobil Towing
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengangkut mobilnya memakai jasa towing sebagai upaya untuk mengelabui petugas kepolisian. "Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Maret 2026.
Reynold menambahkan, "Guna mengelabui petugas. Ini di hadapan rekan-rekan ada bannya, yang seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan." Tindakan ini menunjukkan kecerdikan pelaku dalam memanfaatkan situasi untuk menghindari pengawasan.
Pengungkapan Berdasarkan Penyidikan di Cileungsi
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku mengambil kesempatan untuk mengedarkan narkoba saat petugas tengah fokus pada Operasi Ketupat Jaya 2026.
"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Dimana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat. Sehingga berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan," jelas Reynold.
Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi dan berusaha mencari celah sekecil apapun untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan berat total 26,7 kilogram
- 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate
- Satu unit mobil Pajero Sport
- Handphone dan media penyimpanan data
- Ban mobil yang digunakan sebagai tempat penyembunyian
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar. "Dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang," ungkap Kapolres Reynold Hutagalung.
Ancaman Hukum yang Dijeratkan
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku sangat serius, meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun. Selain itu, tersangka juga berpotensi dikenai pidana denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun pelaku terus mengembangkan modus operandi yang semakin canggih dan terselubung.



