Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba, 6,9 Kilogram Sabu Diamankan
Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang pengedar. Ketiga tersangka tersebut berinisial HP (35 tahun), KN (40 tahun), dan RR (29 tahun). Operasi ini berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu dan cairan etomidate.
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada hari Senin, 9 Februari 2026. Penyidik pertama kali menangkap tersangka HP di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari penggeledahan, polisi menyita 8 bungkus klip berisi sabu dengan berat bruto 742,52 gram. Selain itu, diamankan pula 49 tablet ekstasi warna oranye, 48 tablet ekstasi warna coklat, 5 cartridge berisi cairan etomidate, 1 timbangan digital, dan 1 handphone.
Berdasarkan pengakuan HP, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka KN. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap KN keesokan harinya di wilayah Jakarta Barat. Dari tangan KN, disita dua buah handphone sebagai barang bukti. Penyidik terus mendalami sumber narkoba yang diterima oleh KN untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan Kurir dan Pengejaran Tersangka Lain
Pada 18 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan tersangka ketiga, yaitu RR, yang berperan sebagai kurir. Dari RR, disita 6 bungkus plastik teh berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6.238,6 gram. RR mengaku menerima narkoba tersebut dari seorang tersangka lain yang berinisial PJ. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap PJ dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Dengan total barang bukti yang diamankan, operasi ini berhasil mencegah peredaran sekitar 6,9 kilogram sabu dan sejumlah ekstasi serta etomidate. Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan menghadapi pasal berlapis.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika
- Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika
- Pasal 609 ayat 2A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika
Kapolres Boy Jumalolo menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tangsel untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.