Polres Serang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu, 30 Paket Disita
Polres Serang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Polres Serang berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Serang. Kedua tersangka berinisial HF (26) dan RA (26) diamankan bersama barang bukti 30 paket sabu siap edar.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Cikeusal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (23/5) pukul 10.00 WIB.

Saat penggerebekan, kedua pelaku sedang bersantai sambil bermain telepon genggam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar HF dan menemukan sebuah tas hitam yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan Penggeledahan Temukan Lebih Banyak Barang Bukti

Setelah penemuan awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh ruangan. Di lemari pakaian kamar pelaku, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Total barang bukti yang diamankan adalah 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.

Pengakuan Tersangka dan Motif Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IA di Jakarta Barat. Pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial IA.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga