Polres Jaksel Gencar Berantas Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal
Polres Metro Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayahnya. Dalam operasi terkini, satuan reserse narkoba berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan ekstasi bertema 'Marvel' serta praktik jual beli obat keras yang disamarkan di balik toko kelontong.
Pengungkapan Peredaran 2.700 Butir Ekstasi 'Marverl'
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial MI dan R berhasil diringkus saat diduga melakukan transaksi narkoba. Penangkapan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Barang bukti yang disita berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel, yang diduga berasal dari jaringan internasional Prancis-Jakarta. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengindikasikan keterlibatan jaringan lintas negara.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga sepuluh tahun sesuai undang-undang narkotika.
Pembongkaran Praktik Jual Beli Obat Keras di Toko Kelontong
Setelah kasus ekstasi, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan operasi dengan membongkar praktik jual beli obat keras ilegal. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Menurut Kapolres Putu, para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan membuka warung kelontong yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika. Informasi ini didapat dari warga sekitar yang melaporkan kecurigaan mereka.
Kasat Resnarkoba Prasetyo menjelaskan bahwa obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan, dengan mayoritas pembeli adalah buruh bangunan yang sering mengunjungi toko tersebut. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari penjualan ilegal.
Ketiga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menghadapi ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara berdasarkan undang-undang psikotropika.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat didorong untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan darurat 110, guna mendukung upaya pemberantasan yang lebih efektif.
Operasi ini menegaskan bahwa polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Total barang bukti yang disita dari kedua kasus mencapai lebih dari 10.000 butir, menunjukkan skala peredaran yang signifikan di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.



