Polres Metro Jakbar Bongkar Peredaran Ekstasi dan Sabu di Kamar Kos Kalideres
Polres Jakbar Bongkar Peredaran Narkoba di Kamar Kos Kalideres

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Peredaran Narkoba di Kamar Kos Kalideres

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu yang beroperasi dari sebuah kamar kos di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan ini.

Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di kawasan Pegadungan, Kalideres. Timsus II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP Jimi Farid Ma'aruf kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

"Berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Avrilendy dalam keterangan pers pada Kamis, 23 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan:

  • 1.013 butir pil ekstasi dengan total berat 343 gram
  • Tiga paket sabu seberat 1,27 gram
  • Alat hisap narkotika
  • Beberapa unit handphone
  • Buku catatan yang diduga berisi transaksi narkoba

Kedua tersangka mengaku menyimpan ribuan ekstasi dan sabu tersebut di dalam kamar kos untuk dijual secara bertahap kepada pembeli yang sudah mereka targetkan.

Jaringan Pemasok dari Luar Daerah

Avrilendy mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah Jakarta dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Ibu Kota. "Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan ekstasi berasal dari seorang pemasok berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Palembang, sedangkan sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.

Polisi Masih Buru Tiga DPO

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan peredaran narkoba ini. "Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Avrilendy.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berat:

  1. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
  4. Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutur Avrilendy menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga