Polisi berhasil menggagalkan peredaran 120 cartridge vape yang berisi cairan etomidate di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial A (32 tahun) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran etomidate. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, pada Kamis dini hari.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate," ujar Indah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Barang Bukti 120 Cartridge Vape
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan cartridge vape yang disimpan dalam kantong merah dan dibungkus kardus. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 120 cartridge berisi etomidate.
"Barang bukti yang diamankan 120 cartridge berisikan etomidate," kata Indah.
Harga Jual Mencapai Rp5 Juta per Cartridge
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual cartridge tersebut dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per buah. Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku untuk mendalami jaringan peredaran etomidate yang lebih luas.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ucap Indah.
Etomidate adalah obat anestesi yang termasuk dalam golongan narkotika II dan penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan vape.



