Polisi Banten Gagalkan Peredaran 71 Kg Sabu, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Gagalkan Peredaran 71 Kg Sabu di Banten, 3 Tersangka

Polisi Banten Gagalkan Peredaran 71 Kg Sabu, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang bulan Maret 2026. Operasi pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga orang pelaku dan penyitaan sebanyak 71 kilogram sabu yang memiliki nilai pasar sangat tinggi.

Dua Kasus Penangkapan Berhasil Diungkap

Kapolda Banten Irjen Hengki menjelaskan bahwa terdapat dua kasus penangkapan terpisah yang berhasil diungkap oleh petugas. Dalam kasus pertama, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AD di area Pelabuhan Merak. Tersangka tersebut tertangkap tangan membawa koper berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 15,8 kilogram.

"Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram," kata Hengki pada Kamis, 26 Maret 2026. "Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan dengan cermat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Merak."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modifikasi Kendaraan untuk Penyembunyian Sabu

Dalam kasus kedua, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial BR dan MN di jalan tol Tangerang-Merak. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita sabu dengan berat mencapai 55,2 kilogram yang disembunyikan dengan metode khusus.

"Pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil," tambah Hengki. "Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi setelah pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang mereka gunakan."

Jaringan Lintas Provinsi dengan Rute Distribusi Strategis

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode canggih dalam melakukan peredaran narkotika. Mereka memodifikasi kendaraan secara khusus dan menyimpan barang haram tersebut di dalam koper dengan teknik penyamaran yang rumit.

"Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi," jelas Wiwin. "Jalur Lampung-Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi barang haram ini. Modus operandi mereka cukup terorganisir dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan narkotika."

Nilai Barang Bukti Mencapai Rp85 Miliar

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini memiliki nilai pasar yang sangat fantastis, mencapai Rp85 miliar. Angka ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang sangat besar dan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

Wiwin menegaskan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya. "Ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika bahwa hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi."

Operasi pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya. Penggunaan metode penyamaran yang canggih oleh pelaku tidak menyurutkan upaya petugas untuk mengungkap jaringan narkoba yang semakin berkembang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga