Polisi Gagalkan Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 26,7 Kg Ganja Disita
Polisi Gagalkan Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, Ganja Disita

Polisi Gagalkan Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 26,7 Kg Ganja Disita

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan lintas daerah Medan-Jakarta. Penangkapan dilakukan di Jakarta Pusat dengan penyitaan barang bukti berupa 26,7 kilogram ganja.

Pengungkapan Berdasarkan Penyidikan di Cileungsi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga memanfaatkan momentum Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengedarkan narkoba.

"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi di mana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat," jelas Hutagalung dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi dan berupaya mencari celah sekecil apapun untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta.

Modus Penyembunyian Narkoba dalam Ban Mobil

Pelaku menggunakan modus operandi yang canggih dengan menyembunyikan narkoba di dalam ban mobil Pajero Sport. Untuk mengelabui petugas, pelaku juga menggunakan mobil towing untuk mengangkut kendaraan tersebut.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing guna mengelabui petugas," ujar Hutagalung. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram
  • 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate
  • Mobil Pajero Sport
  • Handphone
  • Media penyimpanan atau ban mobil yang digunakan oleh pelaku

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang.

Ancaman Hukum Berat bagi Tersangka

Tersangka berinisial K dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya meliputi:

  1. Pidana mati
  2. Penjara seumur hidup
  3. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
  4. Pidana denda maksimal Rp 10 miliar

Kasus ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di tengah operasi pengamanan seperti Operasi Ketupat Jaya. Pengungkapan jaringan Medan-Jakarta ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga