Polisi Gagalkan Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disita
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah dari Medan ke Jakarta. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat dengan penyitaan barang bukti berupa 26,7 kilogram sabu dan barang lainnya yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Operasi Pengungkapan dan Modus Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa operasi ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K, memanfaatkan momentum Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengedarkan narkoba.
"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi di mana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat," jelas Hutagalung dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Dia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan adaptasi pelaku kejahatan narkotika dalam mencari celah untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta.
Modus Penyembunyian dan Barang Bukti
Pelaku menggunakan modus canggih dengan menyembunyikan narkoba di dalam ban mobil Pajero Sport. Untuk mengelabui petugas, mobil tersebut diangkut menggunakan mobil towing, sehingga terlihat seperti kendaraan biasa yang membawa ban cadangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram
- 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate
- Mobil Pajero Sport
- Handphone
- Media penyimpanan dan ban mobil yang digunakan
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang.
Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi meliputi:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
- Pidana denda maksimal Rp 10 miliar
Operasi ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di tengah upaya pengamanan kegiatan masyarakat seperti mudik. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.



