Polisi Kejar Bandar E, Pemasok Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Buru Bandar E, Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima

Polisi Kejar Bandar E, Pemasok Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Polisi Republik Indonesia (Polri) tengah memburu seorang bandar jaringan narkoba yang diduga menjadi pemasok utama barang haram dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Bandar tersebut diketahui berinisial E dan saat ini sedang dalam proses pengejaran intensif oleh aparat.

Profil Bandar E Sudah Teridentifikasi

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa identitas lengkap bandar berinisial E telah berhasil diprofilkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," jelas Johnny dalam keterangan pers pada Minggu (15/2/2026) malam.

Johnny menegaskan bahwa jaringan narkoba ini sedang didalami secara menyeluruh oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. "Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Dari interogasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML berhasil menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Johnny. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Barang Bukti dan Dugaan Konsumsi Jangka Panjang

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, termasuk:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi sebanyak 50 butir
  • Alprazolam sebanyak 19 butir
  • Happy five sebanyak 2 butir
  • Ketamin seberat 5 gram

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa AKBP Didik diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu yang cukup lama. "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," kata Johnny. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML.

Komitmen Polri dan Ajakan kepada Masyarakat

Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat, termasuk bandar berinisial E. Johnny juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba. "Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman narkoba, bahkan di kalangan aparat penegak hukum. Polri berjanji akan terus bekerja tanpa kompromi untuk menangkap semua pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga