Polisi Cisauk Ungkap Peredaran Obat Keras di Restoran Kawasan Siradita
Satuan kepolisian sektor (Polsek) Cisauk berhasil membongkar kasus peredaran obat keras yang beroperasi di sebuah rumah makan di kawasan Siradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang karyawan restoran yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis tramadol berhasil diamankan dalam operasi penyamaran.
Operasi Penyamaran Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada hari Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Tindakan polisi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di restoran tersebut. Tim operasional kemudian menyamar sebagai pembeli obat untuk mendekati tersangka.
"Anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol sebanyak 1 strip kepada tersangka kedua bernama Akmal (21) dengan harga Rp 70.000," ujar Dhady dalam keterangan resminya pada Selasa (21/4/2026). Setelah transaksi terjadi, polisi langsung menangkap Akmal di tempat kejadian.
Koki Restoran Terungkap Sebagai Otak Peredaran
Dalam pemeriksaan, tersangka Akmal mengaku bahwa obat-obatan yang diperdagangkan itu sebenarnya milik rekan kerjanya, Ragil (24), yang bekerja sebagai koki di restoran yang sama. "Tersangka dua ditangkap saat menyerahkan satu strip obat tramadol dan mengakui jika obat-obatan tersebut milik tersangka 1 (Ragil) yang juga karyawan bagian koki restoran tersebut," papar Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di mess karyawan milik tersangka Ragil. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 17 butir obat jenis tramadol, satu buah airsoft gun, satu buah pisau sangkur, satu buah bom molotov, dan satu buah alat pemukul. Ragil mengaku memperoleh barang-barang tersebut dengan membeli di pasar Tanah Abang, Jakarta.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Menurut pengakuan tersangka Ragil, airsoft gun dibeli secara pribadi, pisau sangkur dikoleksi sebagai hobi, alat pemukul genggam digunakan untuk menjaga diri, sedangkan bom molotov tidak diketahui kepemilikannya. "Barang bukti tersebut diakui miliknya, airsoft gun diperoleh dengan cara membeli, pisau sangkur sebagai koleksi, alat pemukul genggam untuk jaga diri, sedangkan bom molotov tersangka tidak mengetahui itu milik siapa," jelas Dhady.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Cisauk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban umum.



