Polisi Ungkap Peredaran Ilegal Ribuan Butir Obat Keras di Pasar Laladon Bogor
Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras secara ilegal di Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 2.311 butir obat-obatan terlarang golongan G yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidhil, dan eximer.
Pengungkapan Berawal dari Aduan Masyarakat
Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Laladon. "Mendapatkan temuan obat-obatan daftar G jenis tramadol dan eximer secara bebas. Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 2311 butir," ujar Hendra pada Minggu (12/4/2026).
Operasi penertiban dilakukan pada Sabtu (11/4) malam setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Saat tim patroli mendatangi lokasi, dua pria yang diduga sebagai pelaku penjualan obat keras langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti ribuan butir pil terlarang.
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Hendra memaparkan kronologi penemuan secara rinci melalui keterangan tertulis. "Pawas melakukan patroli dengan kendaraan R2 ke Pasar Laladon tidak sengaja melihat aktivitas masyarakat, terutama anak muda yang ramai hilir mudik membawa bungkusan," jelasnya.
Ketika petugas mendekati lokasi, dua pemuda yang diduga sebagai penjual langsung kabur. "Ketika dihampiri ada dua pemuda yang lari, ternyata penjual obat daftar G tersebut, lalu obat-obatan yang berada di tempat tersebut ditinggal lari oleh kedua pemuda tersebut," sambung Hendra.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan dari lokasi kejadian. Berikut rincian lengkap obat keras yang berhasil disita:
- Tramadol: 1.896 butir
- Trihexyphenidhil: 393 butir
- Fesimer (eximer): 22 butir
- Uang tunai diduga hasil penjualan: Rp 100.500
Seluruh barang bukti sempat dibawa ke Polsek Ciomas untuk didata dan diverifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Koordinasi dengan Satuan Narkoba
Kapolsek Ciomas menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini. Kerja sama antar satuan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas dan mencegah penyebaran obat-obatan terlarang di masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang," tegas Hendra.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang masih maraknya peredaran obat keras secara ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.



