Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Sita Barang Bukti Rp 280 Miliar
Polda Metro Ungkap 1.833 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp 280 M

Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Barang Bukti Senilai Rp 280 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan pengungkapan 1.833 kasus narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026. Pengungkapan masif ini merupakan wujud komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.

Implementasi Program Asta Cita dan Jaga Jakarta Plus

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menegaskan bahwa berbagai keberhasilan pengungkapan yang dilakukan Polda maupun Polres jajaran merupakan komitmen nyata Kapolda dalam mengimplementasikan program Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh tentang memperkuat pemberantasan narkoba. "Ini merupakan komitmen dari kita, komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya dalam menjalankan program Asta Cita Bapak Presiden," ujar David dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Kapolda Irjen Asep Edi Suheri secara konsisten meminta jajarannya melakukan pemberantasan masif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penekanan ini diwujudkan melalui program Jaga Jakarta Plus yang salah satu pilarnya adalah menjaga warga dari bahaya narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Disita

Selama tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengamankan 2.485 orang tersangka yang terbagi dalam peran berbeda:

  • 9 orang sebagai produsen
  • 972 orang sebagai pengedar
  • 1.504 orang sebagai pemakai atau pecandu

Dari total tersangka tersebut, terdapat 2.283 laki-laki, 202 perempuan, 14 Warga Negara Asing (WNA), dan tujuh orang berstatus anak di bawah umur. Para pemakai narkoba menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme restorative justice.

Barang bukti yang berhasil disita mencapai 712,01 kilogram dengan rincian jenis sebagai berikut:

  1. 115,84 kg sabu
  2. 275,92 kg ganja
  3. 26.593 butir ekstasi
  4. 873.950 butir obat-obatan berbahaya
  5. 11.000 cartridge vape berisi etomidate
  6. 19,69 kg serbuk ekstasi
  7. 7,63 kg tembakau sintetis
  8. 4,5 kg bubuk bibit sintetis
  9. 5.070 butir happy five
  10. 16,2 kg ketamin
  11. 96 bungkus heavy water
  12. 1,02 kg kokain

Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial

Kombes Ahmad David mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang disita, jika dikonversikan dengan nilai jual di pasar gelap, mencapai Rp 280 miliar. Pencapaian ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 5.173.407 nyawa penduduk Jakarta dan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Polda dan Polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp 280 miliar dan telah menyelamatkan lebih dari lima juta nyawa masyarakat dari bahaya narkoba," tegas David.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Seluruh barang bukti narkoba yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator berdaya panas tinggi. Metode ini dipilih untuk memastikan tidak ada sisa barang yang tertinggal setelah proses pembakaran.

"Kita gunakan mesin insenerator dengan kekuatan suhu cukup tinggi sehingga ketika berpembakaran tidak akan tersisa. Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan baik video maupun foto," pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengungkapan 1.833 kasus narkoba ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus mendukung program prioritas pemerintah melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga