Polda Metro Sita 306 Ribu 'Pil Jin' Zenith dari Pabrik Psikotropika di Jateng
Polda Metro Sita 306 Ribu Pil Jin dari Pabrik di Jateng

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Psikotropika dan Sita 306 Ribu 'Pil Jin' Zenith

Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah 'pabrik' pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang berlokasi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan seorang tersangka di Jakarta Utara, yang kemudian mengarah pada penggerebekan fasilitas produksi massal psikotropika tersebut.

Proses Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

Operasi pengungkapan dimulai pada Jumat, 10 April 2026, ketika tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 120.000 butir pil Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertindak sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan dalam keterangannya pada Selasa, 14 April 2026, bahwa dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap D di Semarang, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika. Dari penggerebekan pabrik ini, disita tambahan 186.000 butir 'pil jin' Zenith yang siap edar, sehingga total pil yang berhasil diamankan mencapai 306.000 butir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Kapasitas Produksi yang Mengkhawatirkan

Selain pil siap edar, polisi juga menyita 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang. Barang bukti lain yang diamankan termasuk mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan, yang menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki kapasitas produksi massal yang terorganisir dengan baik.

Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya memproduksi dalam skala besar, tetapi juga menyasar remaja dan pekerja sebagai konsumen. Zenith Carnophen, yang sering disebut sebagai 'pil jin', awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot, namun sering disalahgunakan karena efek psikoaktifnya yang berisiko menyebabkan kerusakan saraf permanen hingga kematian.

Dampak dan Tindakan Hukum

Polisi menyatakan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari bahaya narkoba. Mereka menekankan pentingnya memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap ancaman tersebut.

Kedua tersangka, P dan D, telah dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus memburu sejumlah orang lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan ini.

Operasi ini menandai upaya serius aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan produksi dan distribusi dalam skala industri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga