Penggerebekan Jaringan Narkoba Ko Erwin: Penghubung dan Penyedia Sabu Ditangkap di Apartemen Mewah
Penggerebekan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Dua Tersangka Ditangkap

Penggerebekan Jaringan Narkoba Ko Erwin: Penghubung dan Penyedia Sabu Ditangkap di Apartemen Mewah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek dan menangkap dua tersangka kunci dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Operasi pengungkapan ini dilakukan setelah pengembangan pemeriksaan terhadap Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

Kronologi Penangkapan Charlie Bernando

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan Ko Erwin dengan Charlie Bernando pada November 2025. Transaksi tersebut terjadi di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69.

Tim penyidik kemudian bergerak menuju apartemen tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah memanggil penghuni dan tidak mendapat respons, petugas berkoordinasi dengan bagian engineering untuk membuka pintu secara paksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tim Subdit IV bersama security dan engineering Apartemen Tokyo Riverside mendapati Charlie bersama pasangan dan anaknya berada di dalam kamar. Tim langsung mengamankan Charlie dan melakukan penggeledahan badan serta kamar," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Plastik klip berisi serbuk putih dan ketamine
  • Plastik kemasan yang diduga berisi happy water
  • Barang-barang lain yang terkait dengan peredaran narkoba

Dalam interogasi, Charlie mengaku bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dijuluki "The Doctor" yang dikenalkan oleh Arfan Yulius Lauw.

Penangkapan Arfan Yulius Lauw

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Arfan yang ternyata juga berada di apartemen yang sama, tepatnya di lantai 33 kamar 15. Tim Subdit IV bersama petugas keamanan mengetuk pintu kamar yang dibukakan oleh seorang perempuan.

"Awalnya perempuan tersebut tidak menjawab pertanyaan tentang keberadaan Arfan. Tim kemudian mendobrak masuk dan menemukan Arfan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi," jelas Eko.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:

  1. Satu wadah plastik bulat berisi dua buah pipet kaca (narkoba)
  2. Satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine

Profil Tersangka yang Merupakan Residivis

Kedua tersangka ternyata memiliki catatan kriminal yang panjang. Charlie Bernando merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara dua kali:

  • Tahun 2006 karena kasus pembunuhan
  • Tahun 2018 karena kasus pengedaran narkoba

Sementara Arfan Yulius Lauw pernah dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2015 dan bahkan sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga