Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres
Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako Digerebek

Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang menggunakan kedok warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres. Tempat tersebut diduga menjadi pusat penjualan obat-obatan tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Selain itu, polisi juga menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap untuk diedarkan kepada masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal di dekat perlintasan kereta api. "Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong atau sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Mei 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Perintah Langsung Kapolda Metro Jaya

Penindakan ini merupakan bagian dari perintah langsung Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta. Operasi ini menyasar penjualan obat keras tanpa resep dokter yang marak terjadi. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam mengungkap praktik ilegal ini. "Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor," kata Rachmad. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik serupa dan mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan tanpa izin resmi. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara yang berat. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat ilegal lainnya.

Masyarakat diminta untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga