Pengedar Ganja 3,6 Kilogram Digagalkan di Stasiun Tanah Abang
Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar yang dilakukan seorang pengedar narkoba di kawasan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang berinisial AA (30 tahun) ditangkap saat membawa paket ganja seberat 3,6 kilogram pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Stasiun Tanah Abang. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti ganja dalam jumlah besar," tegas Reynold saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan AA, polisi menyita empat paket ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Total berat bruto ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.607,2 gram atau setara dengan 3,6 kilogram. Selain itu, dua unit ponsel milik pelaku juga turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Ambil dari Jasa Ekspedisi
Kasat Narkoba AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, AA mengaku mengambil barang haram tersebut dari sebuah jasa ekspedisi yang berlokasi di Tanah Abang. Ganja tersebut disebut milik pria berinisial AR yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
"Pelaku mengambil barang dari ekspedisi. Kami kembangkan penyelidikan ke Cipinang Muara dan menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," jelas Wisnu mengenai perkembangan kasus ini.
Pengembangan Jaringan dan Imbauan
Polisi saat ini sedang memburu pemasok utama serta mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. AA sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap lebih dalam mengenai modus operandi dan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap indikasi yang ditemukan melalui layanan darurat polisi di nomor 110. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah Jakarta.



