Bareskrim Polri Ungkap Praktik Peredaran Narkoba di Kelab Malam White Rabbit
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kronologi Penangkapan Tersangka Awal
Dalam operasi awal, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua bandar narkoba, yaitu Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit. Karyawan yang diamankan meliputi Rully Endrae sebagai supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean yang berperan sebagai captain, dan Rizky Fridayanti alias Kiki yang bertugas sebagai server atau waiter.
Pengembangan Kasus hingga Menyeret Manajemen
Kasus ini kemudian berkembang dengan cepat, mengarah pada penangkapan pihak manajemen kelab malam tersebut. Pemilik White Rabbit, Alex Kurniawan, dan Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahatu, akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Menurut keterangan tertulis dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa Yaser Leopold Talahatu berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan Alex Kurniawan berada di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan," jelas Eko Hadi Santoso pada Rabu, 25 Maret 2026.
Detail Operasi Penangkapan di Lokasi Berbeda
Tim Bareskrim kemudian bergerak untuk menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda pada hari yang sama. Yaser Leopold Talahatu berhasil diamankan pada pukul 16.45 WIB di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Sementara itu, Alex Kurniawan ditangkap pada pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pengakuan dari Pemilik White Rabbit
Hasil interogasi terhadap Alex Kurniawan mengungkapkan bahwa praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sejak tahun 2024. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama, melibatkan berbagai pihak di dalam kelab malam tersebut.
Operasi ini menandai langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Penangkapan pemilik dan manajer White Rabbit diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa.



